kriminal

Polsek Banding Agung Berhasil Menangkap Tersangka Pelaku Curat

penulis: Admin | 4 December 2019 12:03 WIB
editor:


Polsek Banding Agung Berhasil Menangkap Tersangka Pelaku Curat
Polsek Banding Agung Berhasil Menangkap Tersangka Pelaku Curat

Oku Selatan, KejaFakta.co - BPR Ranau tengah okus. Kejar fakta -Polsek Banding Agung berhasil menangkap kedua pelaku pencurian pemberatan (curhat), pada hari Selasa pukul 22'20 Wib (3/2/19) di Desa Mekar Sari Kecamatan Warkuk Ranau Selatan.

Dalam penangkapan ini dipimpin oleh Aipda Afrizal dengan beberapa anggota Polsek diantara Bripka Dwi Virgo Agusto, Brigpol Ghozali, Brigpol Yos Saputra,Bripka Siswanto dan Bripda Evandri tersangka saat ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

Sebelumnya Warno Bin Paidin(alm), selaku korban melapor ke pihak Polsek Banding agung, kemudian anggota Banding agung melakukan penyelidikan,setelah informasi didapat akurat baru dilakukan penangkapan.

Kedua tersangka yaitu Alimudin Bin Sarman umur 22 tahun alamat Desa Mekarsari dusun 3 kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan Candra Kurniawan Bin Erpan umur 18 tahun alamat Desa Mekarsari dusun 4 kecamatan Warkuk Ranau Selatan.

Adapun korban Warno Bin Paidin warga Bedeng tiga kecamatan Warkuk Ranau Selatan. Barang barang yang diakui oleh kedua pelaku dari rumah Warno di antara: TV warna 14 inc merk Jucc 1 unit,salon 1 unit, senapan angin 1 unit,mesin penggilingan kopi satu unit. Barang hasil curian tersebut oleh tersangka di jual dan uang hasil penjualan nya digunakan untuk poya - poya.

Kapolres Oku Selatan AKBP Deny agung Indrayana,  melalui Kapolsek Banding agung AKP Hendri saat di konfirmasi menjelaskan.pasal yang diterapkan yaitu pasal 363 ayat 1 butir ke 3,4 dan 5. Ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun.
" Benar semalam anggota kita melakukan penangkapan kedua tersangka,dan kedua nya kita terapkan pasal 363 ayat 1 butir ke 3,4 dan 5 dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun " jelas Kapolsek. (Imroni)

Tag : #Oku Selatan#Polsek Banding Agung