pemerintahan

Jam Kerja Dikurangi Saat Ramadan, Pemkab OKU Selatan Tetap Optimalkan Pelayanan

penulis: Admin | 12 April 2021 19:58 WIB
editor: admin


Muaradua, OKU Selatan, KejarFakta.co - Bupati Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Popo Ali Martopo, B.Com., menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/618/BKPSDM.OKUS-II/2021 tentang penetapan jam kerja pada bulan ramadan 1442 Hijriah bagi pegawai ASN di lingkungan Pemkab OKU Selatan, Ter tanggal 12 April 2021.

Dalam surat edaran tersebut terdapat tiga poin terkait pola kerja selama bulan Ramadan diantaranya jam kerja. Di mana, pada hari Senin-Kamis jam kerja dimulai pukul 08:00 WIB hingga 15:00, sedangkan Jumat mulai pukul 08:00 hingga 15:30 WIB.

Jumlah jam kerja efektif bagi pegawai ASN di lingkungan Pemkab OKU Selatan sejumlah 32,5 jam perpekan. Meski demikian, pelayanan kepada masyarakat tetap dilakukan secara optimal.

Hal ini sesuai dengan poin ketiga dalam surat edaran tersebut yang menyebutkan bahwa setiap kepala OPD memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak menggangu kelancaran pelayanan publik pada perangkat daerah masing-masing.

Edaran ini juga diterbitkan menyesuaikan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 09 tahun 2021. (Imroni)

Tag : #Pemkab OKU Selatan #Muaradua# OKU Selatan